Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nur (24) ayat 31:
“Katakanlah kepada wanita beriman,”Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka,kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya,…”
Ayat ini menegaskan empat hal yaitu perintah menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah SWT, menjaga kemaluan, larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak dan juga perintah menutup jilbab/khumur ke dada. Larangan menampakkan perhiasan pada ayat tersebut bisa diartikan kalau wanita beriman haruslah menutup auratnya, perhiasannya saja sudah dilarang tampak apalagi tempat perhiasannya.
Secara bahasa yaitu bahasa Urdu dan Hindi aurat berarti wanita. Sedang secara istilah aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang haram disentuh atau dilihat dan ada kewajiban untuk menutupinya, baik itu muslim atau muslimah. Dalam islam, aurat seorang akhwat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan sedang untuk para ikhwan adalah antara pusar sampai lutut.
Rasulullah SAW bersabda: “Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah aku melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukul orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak-lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium wanginya. Padahal sesungguhnya wangi surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.”(H.R. Muslim)
Bagi muslimah, haruslah hati-hati dan menjaga kesopanan di depan muhrimnya atau muslimah lainnya, apalagi non muhrim dan non muslim.
Menurut imam Syafi’i dan imam Hanafi, aurat muslimah di depan laki-laki muhrimnya dan muslimah lainnya/kerabat dekat adalah antara pusar hingga lutut. Menurut imam Malik adalah seluruh badan kecuali wajah, kepala, leher, kedua tangan dan kedua kaki. Sedang menurut imam Ahmad adalah seluruh badan kecuali wajah, tangan, kaki, dan betis.
Sedangkan di depan perempuan non muslimah berdasarkan ayat 31 surah An-Nur, menurut imam Syafi’i dan Hanafi adalah seluruh tubuh kecuali yang umum terlihat ketika menjalankan pekerjaan rumah sehari-hari artinya dalam batas menggunakan pakaian rumah. Menurut Hambali dan Maliki adalah antara pusar dan lutut.
Ibnu Abbas berkata: Seorang muslimah (auratnya) tidak boleh terlihat oleh wanita nasrani atau yahudi karena dikhawatirkan akan diceritakan kepada suami mereka. Menurut Syeikh Atiyah Muhammad Saqr, seorang mufti Mesir: hubungan muslimah dan non muslimah adalah seperti hubungan dengan non muhrim, artinya aurat mereka seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan muka.
Adapun syarat pakaian yang harus digunakan seorang muslimah untuk menutupi aurat, yaitu:
1. Tidak tipis ( H.R. Bukhari, Muslim, Malik)
2. Tidak membentuk tubuh ( H.R. Abu Daud)
3. Tidak seperti pakaian orang kafir/musyrik (H.R. Ibnu Majah)
4. Tidak memakai harum-haruman, kecuali untuk suami (H.R.Thabrani, Nasa’i, Ahmad, Hakim)
5. Bukan untuk dipamerkan/sombong( H.R. Nasa’i, Bukhari)
Kewajiban muslimah untuk menutup aurat haruslah dilaksanakan, karena akan menghasilkan pahala dan yang terpenting adalah keridhaan Allah kepada para muslimah. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat sholat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan adanya laki-laki lain atau non muhrim.
0 komentar :
Post a Comment
Untuk kemajuan blog ini, silahkan keluarkan kritik dan komentar anda! Thanks :)